Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi

Rabu, 30 September 2020 - 00:30 WIB
loading...
Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi
Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi
A A A
REMBANG - Kampanye pilkada tahun ini nyaris tidak terasa gaungnya, bahkan hampir sama seperti hari biasa. Kondisi itu karena aturan ketat larangan kampanye terbuka yang berpotensi memicu kerumunan banyak orang, untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sejauh ini baru menerima pemberitahuan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Harno dan Bayu Andriyanto menggelar pertemuan terbatas di Kecamatan Lasem pada hari Sabtu dan di Kecamatan Kaliori hari Minggu kemarin.

Kalau pertemuan terbatas, maka peserta yang hadir maksimal 50 orang. “Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang kami terima dari kepolisian, baru pasangan calon nomor urut 1 yang kampanye. Memang dari kepolisian selaku pemberi STTP, sudah discreening. Belum kami temukan pelanggaran kerumunan, “ ungkap Totok.

Selain dilarang kampanye terbuka, kampanye bentuk lain juga tidak diperbolehkan. Seperti perlombaan, bazaar, donor darah, kegiatan kebudayaan maupun olahraga yang dapat mendatangkan banyak orang.

“Yang boleh ya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kapada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa cetak elektronik, media sosial atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, “ tuturnya.

Lalu bagaimana jika mereka nekat melanggar? Totok Suparyanto memperinci pihaknya akan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu. Jika tidak digubris, maka Bawaslu akan menerbitkan peringatan tertulis. Aneh, Bawaslu Demak Temukan Pemilih Pilkada Kelahiran Tahun 2989

Apabila ditunggu 1 jam masih membandel, maka pihaknya berhak untuk membubarkan. Menurutnya, dalam aturan Pilkada, bagi pelanggar protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi pidana. Namun pada Undang-Undang lain, bisa saja dijerat sanksi pidana.

(Baca juga:)

“Kita lakukan bertahap, terakhir berupa pembubaran. Di aturan Pilkada untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak ada sanksi pidana, “ imbuh warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pasangan calon beserta tim mesti lebih berkreasi untuk mengenalkan visi misinya kepada masyarakat. Peluang paling terbuka melalui media sosial yang akunnya sudah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus iklan kampanye di media, berdasarkan pasal 62 UU No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, penayangan iklan kampanye dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)