Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang
Selasa, 29 September 2020 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya pihak PPTMD ingin memasang pelang Putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya berhak atas lahan Pasar Kemiri Muka. Namun pihaknya mendapatkan imbauan dari petugas yang berwajib agar pemasangan tidak dilakukan. "Imbauan itu kami patuhi, namun kenapa spanduk provokator itu malah bisa dipasang," ucapnya.
Jika tidak dilepas maka PPTMD akan memasang pelang putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya atas lahan Pasar Kemiri Muka. Yaya menegaskan, APPSI tidak memiliki bukti yang sah dan kuat.
“Kan jelas disini Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya. Seharusnya APPSI taat patuh hukum Lembaga Negara bukan malah menghasut memasang spanduk," katanya. (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )
Dia menambahkan Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inckrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemiri Muka.
Jika tidak dilepas maka PPTMD akan memasang pelang putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya atas lahan Pasar Kemiri Muka. Yaya menegaskan, APPSI tidak memiliki bukti yang sah dan kuat.
“Kan jelas disini Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya. Seharusnya APPSI taat patuh hukum Lembaga Negara bukan malah menghasut memasang spanduk," katanya. (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )
Dia menambahkan Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inckrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemiri Muka.
(wib)
Lihat Juga :