Ini Gambaran Tahapan Pilkada di Jateng Aman Dari COVID-19
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bertekat agar penyelenggaraan Pilkada Serentak Jateng, pada 9 Desember 2020 mendatang bisa berjalan sukses dan aman dari COVID-19.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.
Ketua KPU Jateng ,Yulianto Sudrajat mengatakan dari perubahan PKPU No. 13/2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas. Di dalam PKPU No. 13/2020 sudah menyatakan bahwa kampanye Pilkada dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.
"Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang," tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (28/9/2020).
(Baca juga: Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin )
Tak hanya itu, kata dia, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.
Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanye nya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya.
Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. "Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.
(Baca juga: Pekan ke-39 Jawa Tengah Bebas Daerah Berstatus Zona Merah )
KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. "Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," imbuhnya.
Hanya masih ada kabupaten yang mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
Terkait sanksi, Bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. "Bawaslu nanti yang beri sanksi," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU No. 13/2020 terkait kampanye di masa pandemi.
"Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar.
Sampai hari ini belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.
Ketua KPU Jateng ,Yulianto Sudrajat mengatakan dari perubahan PKPU No. 13/2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas. Di dalam PKPU No. 13/2020 sudah menyatakan bahwa kampanye Pilkada dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.
"Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang," tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (28/9/2020).
(Baca juga: Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin )
Tak hanya itu, kata dia, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.
Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanye nya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya.
Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. "Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.
(Baca juga: Pekan ke-39 Jawa Tengah Bebas Daerah Berstatus Zona Merah )
KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. "Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," imbuhnya.
Hanya masih ada kabupaten yang mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
Terkait sanksi, Bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. "Bawaslu nanti yang beri sanksi," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU No. 13/2020 terkait kampanye di masa pandemi.
"Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar.
Sampai hari ini belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan.
(eyt)