Pemenang Proyek Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga Ada di Tangan Dinas PU
Senin, 28 September 2020 - 07:13 WIB
loading...
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada acara pematokan lahan Pelebaran Jalan Metro Tanjung Bunga, Minggu (13/9/2020). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menjadi penentu siapa kontraktor yang akan memenangkan proyek jalur pedestrian Metro Tanjung Bunga Makassar . Saat ini tiga perusahaan yang lolos evaluasi telah diajukan ke Dinas PU untuk dipilih, salah satunya. Baca : Proyek Metro Tanjung Bunga Ditarget Selesai Tiga Bulan
"Kita sudah pilih tiga dan itu sudah kita usulkan ke pengguna anggaran (Dinas Pekerjaan Umum) untuk ditetapkan sebagai pemenang," ungkap Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis kepada SINDOnews. kemarin.
Kata dia, ketiga perusahaan yang disodorkan ke Dinas PU yakni PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Bumi Karsa. "Kita tinggal tunggu pemenang tender yang ditetapkan Dinas PU . Bisa sesuai jadwal, bisa juga cepat atau bisa juga lambat. Berdasarkan jadwal, pemenang tender diumumkan 29 September 2020," tuturnya.
Menurut Fuad, kontraktor yang ditetapkan sebagai pemenang tidak bisa langsung melakukan penandatanganan kontrak, sebab masih harus mengikuti masa sanggah yang jadwalnya sehari setelah pemenang tender diumumkan.
Kata Fuad, masa sanggah itupun memakan waktu selama sepekan. Namun, jika tidak ada masa sanggah maka prosesnya bisa dilanjutkan pada tahapan penandatangan kontrak agar bisa segera dilakukan kontruksi fisik. "Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai jadwal dan tidak ada gagal tender karena waktunya sudah mepet," jelasnya Fuad.
"Kita sudah pilih tiga dan itu sudah kita usulkan ke pengguna anggaran (Dinas Pekerjaan Umum) untuk ditetapkan sebagai pemenang," ungkap Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis kepada SINDOnews. kemarin.
Kata dia, ketiga perusahaan yang disodorkan ke Dinas PU yakni PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Bumi Karsa. "Kita tinggal tunggu pemenang tender yang ditetapkan Dinas PU . Bisa sesuai jadwal, bisa juga cepat atau bisa juga lambat. Berdasarkan jadwal, pemenang tender diumumkan 29 September 2020," tuturnya.
Menurut Fuad, kontraktor yang ditetapkan sebagai pemenang tidak bisa langsung melakukan penandatanganan kontrak, sebab masih harus mengikuti masa sanggah yang jadwalnya sehari setelah pemenang tender diumumkan.
Kata Fuad, masa sanggah itupun memakan waktu selama sepekan. Namun, jika tidak ada masa sanggah maka prosesnya bisa dilanjutkan pada tahapan penandatangan kontrak agar bisa segera dilakukan kontruksi fisik. "Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai jadwal dan tidak ada gagal tender karena waktunya sudah mepet," jelasnya Fuad.
Lihat Juga :