25.000 UMKM Calon Penerima Bantuan Presiden di Gowa Diverifikasi
Minggu, 27 September 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Azis mengatakan, bantuan ini diberikan karena perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 mengalami penurunan, sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk modal dan perputaran uang bagi pelaku usaha.
"Bantuan pusat ini merupakan dana hibah yang tidak wajib dikembalikan oleh para UKM," jelasnya.
Baca juga: Kerentanan UMKM Menjadi Penentu Tipe Bantuan yang Diterima
Ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha.
Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha di bawah Rp50 juta dan omset pertahun di bawah Rp300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.
"Bantuan pusat ini merupakan dana hibah yang tidak wajib dikembalikan oleh para UKM," jelasnya.
Baca juga: Kerentanan UMKM Menjadi Penentu Tipe Bantuan yang Diterima
Ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha.
Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha di bawah Rp50 juta dan omset pertahun di bawah Rp300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.
(luq)
Lihat Juga :