KIPP Kecam Ketidaknetralan Risma di Pilwali Surabaya
Minggu, 27 September 2020 - 11:53 WIB
loading...
Memasuki masa kampanye Pilwali Surabaya 2020 yang berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember muncul banyak sorotan. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Memasuki masa kampanye Pilwali Surabaya 2020 yang berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember muncul banyak sorotan. Terutama adanya gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam baliho Eri Cahyadi yang terpasang di berbagai sudut jalan protokol.
Pengamat politik Eko Ernada menilai, seharusnya pejabat negara aktif bersikap arif, tegas, dan tidak boleh memihak. "Ini pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya. (Baca: Kolaborasi Eri-Armuji Gaet Suara Milenial dan Pendukung Risma di Pilkada Surabaya)
Menurutnya, munculnya baliho Eri Cahyadi- Armuji yang memasang foto Risma bisa memberikan ruang kepada pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, pejabat negara aktif yang dikenal sangat dekat dengan paslon akan memunculkan opini tidak sehat.
Dimana hal itu bisa menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain. "Maka sudah semestinya pejabat politik setingkat kepala daerah harus memberi contoh dan menjadi panutan yang baik, terlebih sudah 10 tahun memimpin Surabaya," ucapnya.
Eko menegaskan, jika memang ada kadernya yang dicalonkan, maka harus dilakukan secara fair dan objektif. Sehingga tidak memberi kesan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk intervensi politik yang bisa menciderai azas pilkada, jujur dan adil (jurdil). "Sebagai calon (Eri) tentunya harus menunjukkan eksistensi secara benar dan siap bersaing dengan baik," ujarnya.
Pengamat politik Eko Ernada menilai, seharusnya pejabat negara aktif bersikap arif, tegas, dan tidak boleh memihak. "Ini pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya. (Baca: Kolaborasi Eri-Armuji Gaet Suara Milenial dan Pendukung Risma di Pilkada Surabaya)
Menurutnya, munculnya baliho Eri Cahyadi- Armuji yang memasang foto Risma bisa memberikan ruang kepada pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, pejabat negara aktif yang dikenal sangat dekat dengan paslon akan memunculkan opini tidak sehat.
Dimana hal itu bisa menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain. "Maka sudah semestinya pejabat politik setingkat kepala daerah harus memberi contoh dan menjadi panutan yang baik, terlebih sudah 10 tahun memimpin Surabaya," ucapnya.
Eko menegaskan, jika memang ada kadernya yang dicalonkan, maka harus dilakukan secara fair dan objektif. Sehingga tidak memberi kesan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk intervensi politik yang bisa menciderai azas pilkada, jujur dan adil (jurdil). "Sebagai calon (Eri) tentunya harus menunjukkan eksistensi secara benar dan siap bersaing dengan baik," ujarnya.
Lihat Juga :