KIPP Kecam Ketidaknetralan Risma di Pilwali Surabaya
Minggu, 27 September 2020 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai calon, katanya, Eri-Armuji harus memegang teguh pakta integritas yang dilakukan dan dibacakan saat mendaftar. Apalagi KPU dan Bawaslu Surabaya dengan dua paslon sudah melakukan deklarasi Pilwali damai. "Calon harus bersaing dengan baik sebagaimana pakta integritas. Itu sebagai komitmen moral dan patuh terhadap peraturan yang berlaku," jelasnya.
Pilwali Surabaya, menurutnya, memiliki dinamika yang sangat tinggi dan persaingan ketat. Maka perlu dilakukan dengan sehat dan masyarakat ikut mengawal perjalanan demokrasi ini sehingga menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas.
Sementara itu Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen mengecam ketidaknetralan Risma dalam Pilwali Surabaya. Sikap Risma yang tidak netral melanggar undang-undang 1 nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. "Posisi Risma sebagai wali kota Surabaya harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon," ujarnya.
Novli menegaskan, pasal 71 uu 10/2016 disebutkan secara eksplisit bahwa gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya dilarang menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu calon terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan calon.
"Penetapan calon di Pilwali Surabaya pada 23 september lalu, nah saya tracking enam bulan sebelum itu banyak sekali kebijaka Risma yang tidak netral, contohnya gambarnya dipakai di baliho Eri Armuji dibiarkan tidak ditindak," ucapnya.(Baca: Nomor Urut Paslon Pilkada Surabaya : Eri-Armuji 1 dan Machfud-Mujiaman 2)
Pilwali Surabaya, menurutnya, memiliki dinamika yang sangat tinggi dan persaingan ketat. Maka perlu dilakukan dengan sehat dan masyarakat ikut mengawal perjalanan demokrasi ini sehingga menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas.
Sementara itu Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen mengecam ketidaknetralan Risma dalam Pilwali Surabaya. Sikap Risma yang tidak netral melanggar undang-undang 1 nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. "Posisi Risma sebagai wali kota Surabaya harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon," ujarnya.
Novli menegaskan, pasal 71 uu 10/2016 disebutkan secara eksplisit bahwa gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya dilarang menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu calon terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan calon.
"Penetapan calon di Pilwali Surabaya pada 23 september lalu, nah saya tracking enam bulan sebelum itu banyak sekali kebijaka Risma yang tidak netral, contohnya gambarnya dipakai di baliho Eri Armuji dibiarkan tidak ditindak," ucapnya.(Baca: Nomor Urut Paslon Pilkada Surabaya : Eri-Armuji 1 dan Machfud-Mujiaman 2)
Lihat Juga :