Bekuk Pengedar, Polisi Sita 32 Paket Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Sabtu, 26 September 2020 - 20:12 WIB
loading...
Bekuk Pengedar, Polisi Sita 32 Paket Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus pengedar narkoba yang telah lama diincar. Pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Murkon (30) warga Madang Suku II, OKU Timur. SINDOnews/Berli
A A A
OKU TIMUR - Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus pengedar narkoba yang telah lama diincar. Pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Murkon (30) warga Madang Suku II, OKU Timur.

Barang bukti yang ditemukan 32 paket sabu siap edar dan 58 butir pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti ditangkap, Kamis (24/9/2020).

Kasat Reserse Narkoba AKP Syaparuddin didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, LP-A /97/ IX / 2020/Sumsel/ Res OKU Timur, tanggal 24 September 2020.

"Sebelum berhasil menciduk tersangka terlebih dahulu polisi mendapat informasi ada sebuah rumah bandar Narkoba di Desa Riang Bandung Ilir Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur," ujarnya mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, Sabtu (26/9/2020). (Baca: Sadis, 5 Pria Bejat Perkosa Janda hingga Tewas di Pinggir Sungai).

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan mencari tersangka lain.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)