PP Ikatan Apoteker Indonesia Digugat di PN Jakarta Barat
Sabtu, 26 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi (No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018),” ucap Sugito. (Baca juga: Pengakuan Rektor IPB: Sebelum Positif Covid-19 Drop Usai Main Bulu Tangkis 6 Set)
Namun aspirasi ini dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya Surat Peringatan I Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, yang pada intinya menegur Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk segera menerapkan Program Aplikasi SIAp di wilayah Jawa Tengah paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.
Surat Peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaiamana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi. Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah menanggapi Surat Peringatan I tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.
“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan Surat Pemberhentian kepada Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah (melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020),” ungkap Sugito.
Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan kominikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.
Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI.
Namun aspirasi ini dibalas PP IAI dengan dikeluarkannya Surat Peringatan I Nomor SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, yang pada intinya menegur Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk segera menerapkan Program Aplikasi SIAp di wilayah Jawa Tengah paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.
Surat Peringatan tersebut tidak disertai surat panggilan, sebagaiamana diatur dalam Peraturan Organisasi IAI Nomor PO.003/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Sanksi Organisasi. Selanjutnya PD IAI Jawa Tengah menanggapi Surat Peringatan I tersebut dengan penegasan bahwa IAI Jawa Tengah menyambut baik pelaksanaan SIAp dengan beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah iuran yang harus dibayar setiap anggota.
“Namun lagi-lagi, IAI Pusat berbuat sewewang-wenang dengan mengirimkan Surat Pemberhentian kepada Jamaludin Al J Effendi Sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah (melalui Surat Keputusan Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020),” ungkap Sugito.
Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan kominikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.
Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI.
Lihat Juga :