PP Ikatan Apoteker Indonesia Digugat di PN Jakarta Barat
Sabtu, 26 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) digugat Ketua Pengurus Daerah (PD) IAI Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi. Gugatan ini dilakukan terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2020. Kuasa hukum Jamaludin, Sugito, mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan. “Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito, pengacara senior dari LBH Yusuf ini kepada wartawan di Jakarta.
Sugito menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se- Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito. (Baca juga: Pakar BPPT: Mengacu Katalog Wichman, Potensi Tsunami 20 Meter Tak Lama Lagi)
Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota Pengurus Cabang (PC) IAI se- Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan, aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker. Para Apoteker setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2020. Kuasa hukum Jamaludin, Sugito, mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan. “Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito, pengacara senior dari LBH Yusuf ini kepada wartawan di Jakarta.
Sugito menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se- Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito. (Baca juga: Pakar BPPT: Mengacu Katalog Wichman, Potensi Tsunami 20 Meter Tak Lama Lagi)
Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota Pengurus Cabang (PC) IAI se- Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan, aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker. Para Apoteker setiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.
Lihat Juga :