PP Ikatan Apoteker Indonesia Digugat di PN Jakarta Barat
Sabtu, 26 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga menurut penggugat satu-satunya jalan terbaik adalah dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia ini.
Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum. Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan.
Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin. Selain itu meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar.
“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” tukas Sugito.
Terkait materi gugatan, Sugito menjelaskan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum. Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan.
Kemudian mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin. Selain itu meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar.
“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” tukas Sugito.
(thm)
Lihat Juga :