Hutan Lindung Remu Papua Barat Digarong Penambang Ilegal
Sabtu, 26 September 2020 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Runaweri F. menyatakan, mendukung kegiatan operasi di kawasan Hutan Lindung Remu Kota Sorong, karena kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan (SK) No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014, sehingga berdasarkan pada SK tersebut, kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.
(Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis untuk Dijadikan Budak Seks )
Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri yang menyatakan jika dampak dari penambangan ilegal tersebut telah merusak kondisi lingkungan di Kota Sorong, banjir dan tanah longsor adalah bukti telah adanya kerusakan ekologis di Kota Sorong.
"Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat, dan sekaligus menjadi aat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup," tegas Abdul Latief.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa kejahatan penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Lihat Juga :