Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut UMKM berkontribusi besar pada perekenomian nasional dan menyerap tenaga kerja paling banyak. UMKM menyumbang 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan layanan finansial yang diperoleh sektor UMKM. Porsi kredit UMKM dari perbankan hanya 19,6%. Dan itu sebagian besar dari bank-bank BUMN. (Baca: Bangun Kemandirian UMKM Jateng-DIY, Pertamina Gelontor Rp19 M)
"Akses finansial itu antara lain yang membuat sektor usaha mikro masih mendominasi UMKM kita selama 10 tahun terakhir. UMKM yang mampu terlibat dalam rantai perdagangan di Asia Tenggara juga cuma 6,3 persen," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (25/9/2020).
Selama pandemi, ungkap dia, sektor usaha kecil dan menengah ini juga yang paling keras terdampak. Catatan Kemenkeu, sektor Usaha Menengah-Besar yang terdadmpak 82 persen. Sementara sektor Usaha Menengah Kecil yang terdampak 84 persen.
Dalam catatan Kemenkeu, tiga sektor usaha kecil dan menengah yang paling terdampak wabah adalah sektor akomodasi dan makan-minum (92,47%), sektor transportasi dan pergudangan (90,34%), dan sektor lainnya (90,34%).
Berdasar hasil kajian LIPI terakhir terkait dampak pandemi terhadap kinerja UMKM, Yustinus menyampaikan bahwa usaha yang relatif kurang terdampak pandemi adalah usaha yang berbasis online. "Sementara usaha mikro dan kecil umumnya masih mengandalkan toko/kios/lapak fisik," ujarnya.
Kajian LIPI menyebut bidang usaha yang paling besar penurunan penjualan di masa pandemi adalah industri pengolahan. Lebih 35 persen pelaku di industri pengolahan ini mengalami penurunan penjualan lebih dari 75%. Disusul bidang usaha perdagangan besar dan eceran.
Hampir 20 persen usaha di bidang ini mengalami penurunan penjulan di atas 75 persen. "Kondisi-kondisi seperti di atas, menjadikan sektor UMKM termasuk klaster pokok dalam RUU Cipta Kerja," terangnya.
Menurutnya, tujuan pokok klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja, tambah Yustinus, adalah untuk meningkatkan kemudahan, lebih memberdayakan, dan meningkatkan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Upaya pemberdayaan UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak bertujuan hanya parsial, tapi hendak membangun ekosistem dengan regulasi yang bagus, berkepastian hukum. RUU Cipta Kerja tidak hanya menyentuh perizinan, tapi juga permodalan, sistem pembayaran, dan juga kemitraannya dengan usaha besar," jelas Yustinus.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan layanan finansial yang diperoleh sektor UMKM. Porsi kredit UMKM dari perbankan hanya 19,6%. Dan itu sebagian besar dari bank-bank BUMN. (Baca: Bangun Kemandirian UMKM Jateng-DIY, Pertamina Gelontor Rp19 M)
"Akses finansial itu antara lain yang membuat sektor usaha mikro masih mendominasi UMKM kita selama 10 tahun terakhir. UMKM yang mampu terlibat dalam rantai perdagangan di Asia Tenggara juga cuma 6,3 persen," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (25/9/2020).
Selama pandemi, ungkap dia, sektor usaha kecil dan menengah ini juga yang paling keras terdampak. Catatan Kemenkeu, sektor Usaha Menengah-Besar yang terdadmpak 82 persen. Sementara sektor Usaha Menengah Kecil yang terdampak 84 persen.
Dalam catatan Kemenkeu, tiga sektor usaha kecil dan menengah yang paling terdampak wabah adalah sektor akomodasi dan makan-minum (92,47%), sektor transportasi dan pergudangan (90,34%), dan sektor lainnya (90,34%).
Berdasar hasil kajian LIPI terakhir terkait dampak pandemi terhadap kinerja UMKM, Yustinus menyampaikan bahwa usaha yang relatif kurang terdampak pandemi adalah usaha yang berbasis online. "Sementara usaha mikro dan kecil umumnya masih mengandalkan toko/kios/lapak fisik," ujarnya.
Kajian LIPI menyebut bidang usaha yang paling besar penurunan penjualan di masa pandemi adalah industri pengolahan. Lebih 35 persen pelaku di industri pengolahan ini mengalami penurunan penjualan lebih dari 75%. Disusul bidang usaha perdagangan besar dan eceran.
Hampir 20 persen usaha di bidang ini mengalami penurunan penjulan di atas 75 persen. "Kondisi-kondisi seperti di atas, menjadikan sektor UMKM termasuk klaster pokok dalam RUU Cipta Kerja," terangnya.
Menurutnya, tujuan pokok klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja, tambah Yustinus, adalah untuk meningkatkan kemudahan, lebih memberdayakan, dan meningkatkan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Upaya pemberdayaan UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak bertujuan hanya parsial, tapi hendak membangun ekosistem dengan regulasi yang bagus, berkepastian hukum. RUU Cipta Kerja tidak hanya menyentuh perizinan, tapi juga permodalan, sistem pembayaran, dan juga kemitraannya dengan usaha besar," jelas Yustinus.