Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, kelemahan pengusaha baru termasuk UMKM adalah pada sisi perilaku administrasi. Pertumbuhan UMKM di Kota Semarang sendiri menurut Arnaz, dari sebelumnya setiap tahun naik 2-3 persen, justru saat kondisi sekarang juga malah naik bukan turun. Karena ada yang dulunya kerja di perusahaan lalu dirumahkan, sekarang beralih menjadi pengusaha pemula.
Sementara itu, pelaku UMKM di Kota Semarang, Naneth Ekopriyono mengungkapkan, UMKM di Indonesia selama 10 tahun terakhir masih stagnan. Meskipun tumbuh tapi kelasnya itu masih jalan di tempat. RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas di DPR diharapkan bisa memacu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja diharapkan bisa membuat mereka yang membuka usaha UMKM tidak hanya mengandalkan bantuan tapi benar-benar naik menjadi lebih baik, skalanya tidak stagnan. Untuk itu sekarang harus dirubah metodenya, dari yang dulunya hanya pelatihan, sekarang harus juga ada pendampingan.
"Meski UU nomor 20 tahun 2008 sudah mengatur bahwa pembedaan pelaku usaha antara mikro, kecil, dan menengah itu ada pada aset, namun ternyata ada juga yang nano. Nah, bagaimana membedakan secara jelas antara pelaku usaha. Kalau ada pemetaan yang jelas maka bantuan tidak akan salah alamat," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Kota Semarang, Bambang Suranggono yang menjadi pembicara mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan berbagai program untuk memberdayakan pengusaha UMKM. Diantaranya memberi pendampingan atau mentoring, dan bekerjasama dengan pengusaha retail agar produk mereka bisa masuk, juga bersinergu dengan marketplace.
Sementara itu, pelaku UMKM di Kota Semarang, Naneth Ekopriyono mengungkapkan, UMKM di Indonesia selama 10 tahun terakhir masih stagnan. Meskipun tumbuh tapi kelasnya itu masih jalan di tempat. RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas di DPR diharapkan bisa memacu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja diharapkan bisa membuat mereka yang membuka usaha UMKM tidak hanya mengandalkan bantuan tapi benar-benar naik menjadi lebih baik, skalanya tidak stagnan. Untuk itu sekarang harus dirubah metodenya, dari yang dulunya hanya pelatihan, sekarang harus juga ada pendampingan.
"Meski UU nomor 20 tahun 2008 sudah mengatur bahwa pembedaan pelaku usaha antara mikro, kecil, dan menengah itu ada pada aset, namun ternyata ada juga yang nano. Nah, bagaimana membedakan secara jelas antara pelaku usaha. Kalau ada pemetaan yang jelas maka bantuan tidak akan salah alamat," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Kota Semarang, Bambang Suranggono yang menjadi pembicara mengatakan, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan berbagai program untuk memberdayakan pengusaha UMKM. Diantaranya memberi pendampingan atau mentoring, dan bekerjasama dengan pengusaha retail agar produk mereka bisa masuk, juga bersinergu dengan marketplace.
(don)