Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Karawang Ditutup
Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang dinyatakan ditutup setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong. Foto SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang dinyatakan ditutup setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong, hanya dihuni oleh petugas sekuriti yang berjaga di pos satpam.
Menyusul kantor pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya dan akan ditutup jika ada pegawainya yang ikut terpappar.(Baca: Pemkab Karawang Tidak Akan Tutup Industri Meski Karyawan Terpapar COVID-19)
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika kantor PN ditutup dari seluruh kegiatan pelayanan. Kantor PN Karawang ditutup mulaii 24 hingga 30 September 2020. Penutupan dilakukan setelah diketahui salah satu hakim dinyatakan reaktif Covid -19 usai dilakukan tracing oleh Satgas penanganan Covid-19.
"Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi positif. Saat ini tim gugus tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-10 Karawang, dr Fitra Hergyana, Jumat (25/9/20).
Menurut Fitra, PN Karawang banyak melakukan interaksi dengan masyarakat dan institusi lainnya dalam memberikan pelayanan hukum. Pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Menyusul kantor pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya dan akan ditutup jika ada pegawainya yang ikut terpappar.(Baca: Pemkab Karawang Tidak Akan Tutup Industri Meski Karyawan Terpapar COVID-19)
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika kantor PN ditutup dari seluruh kegiatan pelayanan. Kantor PN Karawang ditutup mulaii 24 hingga 30 September 2020. Penutupan dilakukan setelah diketahui salah satu hakim dinyatakan reaktif Covid -19 usai dilakukan tracing oleh Satgas penanganan Covid-19.
"Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi positif. Saat ini tim gugus tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-10 Karawang, dr Fitra Hergyana, Jumat (25/9/20).
Menurut Fitra, PN Karawang banyak melakukan interaksi dengan masyarakat dan institusi lainnya dalam memberikan pelayanan hukum. Pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :