Pria Bertato Ini Kembali Ditangkap Polisi Kedelapan Kalinya
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tidak ada istilah kapok dalam kamus hidup Radiansyah alias Can Burge (39) Warga Jalan Kopral Maaruf, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dia ditangkap polisi untuk ke-8 kalinya karena mencuri.
Bandit kambuhan ini kembali ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, setelah mencuri dengan masuk ke kios servis ponsel milik korban di Jalan Kesehatan, belakang Rumah Sakit Sobirin, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil tiga unit ponsel berbagai macam merek serta satu laptop merk Axio warna hitam.
"Can ini residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara, dan ditambah ini sudah 8 kali," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Reskrim Aiptu Faisal, Selasa (5/5/2020).
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal dari pelaku meninggalkan sebuah palu yang digunakannya untuk mencongkel kios servis ponsel milik korban.
Setelah diselidiki, ternyata palu tersebut merupakan milik pedagang sayur di pasar. Lantas petugas melakukan interogasi, dan ternyata palu milik pedagang sayur itu dipinjam oleh Can.
Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Can dan pelaku kembali ditangkap, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di Terminal Kalimantan.
"Diakui pelaku tiga unit ponsel hasil curian dijual seharga Rp600.000, sementara satu unit laptop belum dijual dan masih disimpannya," jelas Faisal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan membeli satu set pakaian.
Diketahui bahwa aksi pelaku ini, terjadi pada Sabtu (22/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kios milik korban dengan cara mencongkel dinding papan dengan menggunakan palu.
Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar Rp5.300.000.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Bandit kambuhan ini kembali ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, setelah mencuri dengan masuk ke kios servis ponsel milik korban di Jalan Kesehatan, belakang Rumah Sakit Sobirin, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil tiga unit ponsel berbagai macam merek serta satu laptop merk Axio warna hitam.
"Can ini residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara, dan ditambah ini sudah 8 kali," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Reskrim Aiptu Faisal, Selasa (5/5/2020).
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal dari pelaku meninggalkan sebuah palu yang digunakannya untuk mencongkel kios servis ponsel milik korban.
Setelah diselidiki, ternyata palu tersebut merupakan milik pedagang sayur di pasar. Lantas petugas melakukan interogasi, dan ternyata palu milik pedagang sayur itu dipinjam oleh Can.
Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Can dan pelaku kembali ditangkap, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di Terminal Kalimantan.
"Diakui pelaku tiga unit ponsel hasil curian dijual seharga Rp600.000, sementara satu unit laptop belum dijual dan masih disimpannya," jelas Faisal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan membeli satu set pakaian.
Diketahui bahwa aksi pelaku ini, terjadi pada Sabtu (22/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kios milik korban dengan cara mencongkel dinding papan dengan menggunakan palu.
Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar Rp5.300.000.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(boy)