Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan
Kamis, 24 September 2020 - 23:50 WIB
loading...
A
A
A
Rina Suryani Ibu pelaku mengatakan enggan untuk menandatangani surat putusan Pengadilan Negeri Cianjur. Ibu pelaku tidak terima hasil putusan Pengadilan Negeri "Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu," kata diaa ditemui setelah penyerahan surat keputusan.
Ditemani Jajang, sang suami, Ibu pelaku menolak semua bukti dan hasil laporan dan yang telah diserahkan oleh Tim Penyidik, baik Satuan Reskrim Polres Cianjur maupun pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur kepada Pengadilan Negeri Cianjur. "Saya tetap tidak terima atas putusan ini mengada-ngada, apa itu penyelidikan Bapas, intinya saya tidak terima," ujar Rina.
Namun begitu, Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. "Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ipda Ade Novi.
Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur RP (11), di kawasan Karang Tengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.
Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Ditemani Jajang, sang suami, Ibu pelaku menolak semua bukti dan hasil laporan dan yang telah diserahkan oleh Tim Penyidik, baik Satuan Reskrim Polres Cianjur maupun pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur kepada Pengadilan Negeri Cianjur. "Saya tetap tidak terima atas putusan ini mengada-ngada, apa itu penyelidikan Bapas, intinya saya tidak terima," ujar Rina.
Namun begitu, Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. "Pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ipda Ade Novi.
Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur RP (11), di kawasan Karang Tengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.
Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Lihat Juga :