Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan
Kamis, 24 September 2020 - 23:50 WIB
loading...
Rina Suryani (Kanan) ,Ibu pelaku RP (11) yang menolak putusan Pengadilan Negeri Cianjur di Mapolres Cianjur. Foto/Ist
A
A
A
CIANJUR - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku RP (11) dan korban RTH (8) telah memasuki putusan Pengadilan Negeri Cianjur . Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama 6 bulan.
Nenek korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Dia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas. (Baca juga: Teror Video Call Cabul di UIN Alauddin Diminta Serius Ditangani )
"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama 6 bulan," katan dia di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Perahu Terbalik Digulung Ombak, Dua Nelayan Cianjur Hilang, 1 Ditemukan Tewas )
Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," kata dia sambil menangis.
Aan mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisian Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.
Namun keluarga pelaku yang menghadiri pembacaan putusan hakim di Mapolres Cianjur tersebut tidak terima jika anaknya dinyatakan terbukti bersalah.
Nenek korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Dia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas. (Baca juga: Teror Video Call Cabul di UIN Alauddin Diminta Serius Ditangani )
"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama 6 bulan," katan dia di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Perahu Terbalik Digulung Ombak, Dua Nelayan Cianjur Hilang, 1 Ditemukan Tewas )
Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," kata dia sambil menangis.
Aan mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisian Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.
Namun keluarga pelaku yang menghadiri pembacaan putusan hakim di Mapolres Cianjur tersebut tidak terima jika anaknya dinyatakan terbukti bersalah.
Lihat Juga :