Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan
loading...
A
A
A
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.
Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020.
Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani massa rehabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditandatangai Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi, tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH (8).
Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, akan dilaksanakan di Mapolres CianjurKamis, 24 September 2020, tanpa dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Aan mengatakan, keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kejadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.
Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020.
Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani massa rehabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditandatangai Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi, tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH (8).
Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, akan dilaksanakan di Mapolres CianjurKamis, 24 September 2020, tanpa dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Aan mengatakan, keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kejadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.
(nth)