Pembebasan Lahan TPA Tamangapa Dinilai Sangat Mendesak
Kamis, 24 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
Suasana aktivitas di TPA. Pembebasan lahan untuk TPA Tamangapa dinilai sangat mendesak. Foto: Sindonews/Muctamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, meminta progres pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) bisa mulai jalan di akhir tahun 2020, minimal pembebasan dilakukan terhadap lahan yang bermasalah.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, upaya tersebut telah diusulkan pihaknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui Rapat Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Komisi C.
Baca Juga: Pengadilan Vonis Hukuman Percobaan untuk Anggota DPRD Makassar
"Insyaallah kemarin kita komisi C rekomendasikan kalau program di 2021 ada pembebasan lahan. Tapi kalau bisa di 2020 ini startnya sudah ada," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, dirinya mengusulkan rencana penganggaran diperubahan paling tidak bisa mengganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah.
"Jadi kita mintanya sudah ada apakah Rp2 milliar sampai Rp3 milliar sementara untuk pembebasan diperubahan 2020, kita nanti masih mau lihat," katanya.
Abdi mengatakan, hal sudah mendesak untuk dilakukan apalagi sejumlah persoalan sudah dituntaskan oleh DLH termasuk persoalan alas hak lahan warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, upaya tersebut telah diusulkan pihaknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui Rapat Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Komisi C.
Baca Juga: Pengadilan Vonis Hukuman Percobaan untuk Anggota DPRD Makassar
"Insyaallah kemarin kita komisi C rekomendasikan kalau program di 2021 ada pembebasan lahan. Tapi kalau bisa di 2020 ini startnya sudah ada," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, dirinya mengusulkan rencana penganggaran diperubahan paling tidak bisa mengganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah.
"Jadi kita mintanya sudah ada apakah Rp2 milliar sampai Rp3 milliar sementara untuk pembebasan diperubahan 2020, kita nanti masih mau lihat," katanya.
Abdi mengatakan, hal sudah mendesak untuk dilakukan apalagi sejumlah persoalan sudah dituntaskan oleh DLH termasuk persoalan alas hak lahan warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.
Lihat Juga :