Pembebasan Lahan TPA Tamangapa Dinilai Sangat Mendesak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, meminta progres pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) bisa mulai jalan di akhir tahun 2020, minimal pembebasan dilakukan terhadap lahan yang bermasalah.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, upaya tersebut telah diusulkan pihaknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui Rapat Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Komisi C.
"Insyaallah kemarin kita komisi C rekomendasikan kalau program di 2021 ada pembebasan lahan. Tapi kalau bisa di 2020 ini startnya sudah ada," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, dirinya mengusulkan rencana penganggaran diperubahan paling tidak bisa mengganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah.
"Jadi kita mintanya sudah ada apakah Rp2 milliar sampai Rp3 milliar sementara untuk pembebasan diperubahan 2020, kita nanti masih mau lihat," katanya.
Abdi mengatakan, hal sudah mendesak untuk dilakukan apalagi sejumlah persoalan sudah dituntaskan oleh DLH termasuk persoalan alas hak lahan warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.
"Sudah didata sudah ada alas haknya, sudah ketemu juga masyarakat. Kami minta 2020 karena yang tertimbun ini mendesak itu dulu yang diselesaikan. Jadi 2021 tinggal tancap gas," katanya lagi
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) diketahui akan membebaskan total sebanyak 2,7 hektare lahan milik tujuh orang warga yang berbatasan langsung dengan TPA Tamangapa dengan anggaran sebesar Rp12 milliar yang ditarget pada anggaran pokok 2021.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar mengatakan, pembebasan memang diharapkan bisa dilakukan pada perubahan namun TPAD dalam hal ini Bappeda meminta realisasi dilakukan pada anggaran pokok 2021.
"Kita maunya juga diperubahan tapi itu diminta supaya dimasukkan sekalian di anggaran 2021," ujarnya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, upaya tersebut telah diusulkan pihaknya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melalui Rapat Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Komisi C.
"Insyaallah kemarin kita komisi C rekomendasikan kalau program di 2021 ada pembebasan lahan. Tapi kalau bisa di 2020 ini startnya sudah ada," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, dirinya mengusulkan rencana penganggaran diperubahan paling tidak bisa mengganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah.
"Jadi kita mintanya sudah ada apakah Rp2 milliar sampai Rp3 milliar sementara untuk pembebasan diperubahan 2020, kita nanti masih mau lihat," katanya.
Abdi mengatakan, hal sudah mendesak untuk dilakukan apalagi sejumlah persoalan sudah dituntaskan oleh DLH termasuk persoalan alas hak lahan warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda.
"Sudah didata sudah ada alas haknya, sudah ketemu juga masyarakat. Kami minta 2020 karena yang tertimbun ini mendesak itu dulu yang diselesaikan. Jadi 2021 tinggal tancap gas," katanya lagi
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) diketahui akan membebaskan total sebanyak 2,7 hektare lahan milik tujuh orang warga yang berbatasan langsung dengan TPA Tamangapa dengan anggaran sebesar Rp12 milliar yang ditarget pada anggaran pokok 2021.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar mengatakan, pembebasan memang diharapkan bisa dilakukan pada perubahan namun TPAD dalam hal ini Bappeda meminta realisasi dilakukan pada anggaran pokok 2021.
"Kita maunya juga diperubahan tapi itu diminta supaya dimasukkan sekalian di anggaran 2021," ujarnya.
(agn)