Pengadilan Vonis Hukuman Percobaan untuk Anggota DPRD Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso akhirnya ditetapkan bersalah telah mengabaikan dan atau menolak untuk dilakukannya pemakaman jenazah almarhum pasien COVID-19 (RC) sesuai standar Operasional Penanganan Jenazah COVID-19, Juli lalu. Meski bersalah, Hadi dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Baca : Sebelum Jemput Paksa Pasien COVID-19, Rahman Pukul Meja Lalu Tuding RS Cari Untung
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Ibrahim Palino, terdakwa bersalah melanggar pasal subsider sesuai yang didakwa serta dituntut Jaksa Penuntut Umum, sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekerantinaan Kesehatan," tegas Ibrahim Palino.
Ibrahim selanjutnya memperbolehkan terdakwa mengajukan upaya lanjutan jika kemudian tidak menerima putusan tersebut. "Silahkan dalam waktu 14 hari ini pikir-pikir, Anda dapat melakukan upaya lanjutan. Bisa banding kalau tidak terima putusan," tukas Ibrahim. Baca Juga :Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Sementara itu, ditemui usai sidang, Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku tidak mau bersikap gegabah untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih akan bicarakan dulu. Masih pikir-pikir dulu," bebernya.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, diantaranya pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 56 ayat-1 serta pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Baca Lagi : Kejati Siap 'Kejar' Pelaku Mahar Politik Pilkada Serentak
Lihat Juga: Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Ibrahim Palino, terdakwa bersalah melanggar pasal subsider sesuai yang didakwa serta dituntut Jaksa Penuntut Umum, sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekerantinaan Kesehatan," tegas Ibrahim Palino.
Ibrahim selanjutnya memperbolehkan terdakwa mengajukan upaya lanjutan jika kemudian tidak menerima putusan tersebut. "Silahkan dalam waktu 14 hari ini pikir-pikir, Anda dapat melakukan upaya lanjutan. Bisa banding kalau tidak terima putusan," tukas Ibrahim. Baca Juga :Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Sementara itu, ditemui usai sidang, Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku tidak mau bersikap gegabah untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih akan bicarakan dulu. Masih pikir-pikir dulu," bebernya.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, diantaranya pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 56 ayat-1 serta pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Baca Lagi : Kejati Siap 'Kejar' Pelaku Mahar Politik Pilkada Serentak
Lihat Juga: Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
(sri)