Petahana Cuti Kampanye, 6 Penjabat di Jateng Tunggu Persetujuan Mendagri

Kamis, 24 September 2020 - 08:19 WIB
loading...
Petahana Cuti Kampanye, 6 Penjabat di Jateng Tunggu Persetujuan Mendagri
Para petahanan harus melakukan cuti saat menjalani masa kampanye. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pejabat pratama tinggi untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) di enam kabupaten/kota, yang kepala daerahnya mengajukan cuti kampanye.

Mereka akan melaksanakan tugas dari 26 September, hingga masa kampanye berakhir di awal Desember 2020.(Baca juga : Gubernur Ganjar Kembali Datangi Warung, Apa Ngamuk Lagi? )

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jateng Herru Setiadhie menjelaskan, pada pilkada 2020, ada 21 wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya memerlukan penugasan dari pemerintah provinsi.

“Berdasarkan regulasi, asalkan salah satu dari kepala daerah (bupati/wali kota atau wakilnya) tidak ikut dalam ajang pilkada maka tak perlu ditugaskan penjabat sementara. Dari data yang ada, ada enam wilayah yang memerlukan penugasan Pjs dari unsur jabatan pratama tinggi,” tutur Herru, Rabu (23/9/2020).

Dia menyebut, ke enam wilayah itu adalah Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Rembang, Klaten, Purworejo, dan Purbalingga.(Baca juga : Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

“Dari wilayah tersebut, Kota Semarang, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo, kedua petahana (bupati/wali kota dan wakil) ikut dalam pilkada serentak. Tiga daerah lainnya (Klaten, Purbalingga dan Grobogan) tinggal satu figur kepala daerah (bupati),” sebut Herru.

Dia menjelaskan, nama-nama Pjs yang nantinya mengisi keenam wilayah tersebut, oleh Gubernur Jawa Tengah sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, mereka akan diberi penugasan dan mulai melaksanakan tugas pada saat petahana melaksanakan cuti kampanye. Terkait kandidat, Herru menuturkan ada lebih dari enam nama yang diusulkan ke Kemendagri.

Menurutnya, penjabat dari provinsi yang ditunjuk memiliki tugas untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan menjaga pemerintahan tetap netral, objektif, dan demokratis selama pilkada.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)