Tera dan Tera Ulang Timbangan Akan Dijadikan Retribusi di Pangandaran
Rabu, 23 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Petugas sedang melakukan tera dan tera ulang timbangan di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM
A
A
A
PARIGI - Aktivitas tera dan tera ulang timbangan berpotensi menjadi retribusi di Kabupaten Pangandaran.
Saat ini untuk tera dan tera ulang timbangan di Kabupaten Pangandaran belum menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, regulasi untuk tera dan tera ulang masih dalam tahap rancangan. "Tera dan tera ulang timbangan ini sangat potensi untuk dijadikan retribusi, rencananya akan di Perdakan tahun ini," kata Tedi.
Tedi menambahkan, tera dan tera ulang timbangan gunanya untuk menstabilkan timbangan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen. "Sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah Pangandaran sudah memiliki alat tera dan tera ulang timbangan sendiri dengan SDM yang bersertifikat," tambahnya.
Tedi mengimbau, masyarakat yang memiliki alat timbang apalagi timbangan tersebut digunakan untuk beraktivitas di pasar untuk sadar melakukan tera dan tera ulang.
"Layanan tera dan tera ulang timbangan sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah terhadap konsumen agar tidak dirugikan saat transaksi," paparnya.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun satu kali dan setelah timbangan di tera akan diberi lebel pengesahan dari Pemerintah Daerah.
Saat ini untuk tera dan tera ulang timbangan di Kabupaten Pangandaran belum menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, regulasi untuk tera dan tera ulang masih dalam tahap rancangan. "Tera dan tera ulang timbangan ini sangat potensi untuk dijadikan retribusi, rencananya akan di Perdakan tahun ini," kata Tedi.
Tedi menambahkan, tera dan tera ulang timbangan gunanya untuk menstabilkan timbangan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen. "Sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah Pangandaran sudah memiliki alat tera dan tera ulang timbangan sendiri dengan SDM yang bersertifikat," tambahnya.
Tedi mengimbau, masyarakat yang memiliki alat timbang apalagi timbangan tersebut digunakan untuk beraktivitas di pasar untuk sadar melakukan tera dan tera ulang.
"Layanan tera dan tera ulang timbangan sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah terhadap konsumen agar tidak dirugikan saat transaksi," paparnya.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun satu kali dan setelah timbangan di tera akan diberi lebel pengesahan dari Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :