Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Jum'at, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Gusli menilai masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima dampak kebijakan. "Pelibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan akan memperkuat legitimasi sosial pembangunan sekaligus meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Gusli menjelaskan, perubahan tata ruang, mobilitas penduduk, maupun transformasi ekonomi yang menyertai proyek-proyek strategis berpotensi memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Lihat video: Warga Merauke Tolak PSN dan OPLA saat Kunjungan Menteri Iftitah Sulaiman
"Apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya akses pendidikan, meningkatnya angka putus sekolah, serta melemahnya sistem pengasuhan dan transfer nilai budaya kepada generasi muda Papua,” jelasnya.
Menurut Gusli, anak-anak Papua tidak boleh menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dari sebuah pembangunan. "Negara harus memastikan setiap kebijakan pembangunan justru memperluas akses pendidikan, memperkuat layanan pengasuhan berbasis komunitas, dan menjaga keberlangsungan budaya lokal sebagai fondasi pembentukan karakter generasi Papua," katanya.
Gusli menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. "Sementara hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan hak pendidikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasional,” tandasnya.
Gusli menjelaskan, perubahan tata ruang, mobilitas penduduk, maupun transformasi ekonomi yang menyertai proyek-proyek strategis berpotensi memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Lihat video: Warga Merauke Tolak PSN dan OPLA saat Kunjungan Menteri Iftitah Sulaiman
"Apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya akses pendidikan, meningkatnya angka putus sekolah, serta melemahnya sistem pengasuhan dan transfer nilai budaya kepada generasi muda Papua,” jelasnya.
Menurut Gusli, anak-anak Papua tidak boleh menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dari sebuah pembangunan. "Negara harus memastikan setiap kebijakan pembangunan justru memperluas akses pendidikan, memperkuat layanan pengasuhan berbasis komunitas, dan menjaga keberlangsungan budaya lokal sebagai fondasi pembentukan karakter generasi Papua," katanya.
Gusli menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. "Sementara hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan hak pendidikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasional,” tandasnya.
Lihat Juga :