Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan komersial pada dasarnya diperbolehkan selama tidak merusak nilai estetika, arsitektur asli, maupun karakter historis yang melekat padanya. Melalui skema potongan PBB-P2 sebesar 25 persen ini, Pemprov DKI berharap wajib pajak terdorong untuk senantiasa merawat fisik bangunan sehingga tidak dibiarkan rusak atau terbengkalai.
"Melalui pemanfaatan yang sesuai dengan kaidah pelestarian, bangunan cagar budaya dapat memberikan dampak nilai ekonomi bagi pemiliknya tanpa menghilangkan identitas sejarah kota. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban perawatan yang kerap dialami oleh pemilik bangunan lama," tambah Morris.
Ketentuan dan Syarat Pengajuan
Meskipun memfasilitasi potongan pajak, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Para wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
-Besaran Potongan: Pengurangan diberikan sebesar 25% dari total PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
-Kriteria Objek: Berlaku khusus untuk bangunan berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya resmi.
-Status Pembayaran: Pajak terutang pada tahun berjalan atau masa pajak yang dimohonkan belum dilunasi.
-Fleksibilitas Tunggakan: Pengajuan insentif ini tidak mensyaratkan pembebasan tunggakan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
-Masa Berlaku: Pengurangan dapat diajukan untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sejak kondisi objek pajak terpenuhi, dengan batas jangka waktu maksimal lima tahun terakhir.
Kelengkapan Dokumen dan Sistem Pengajuan Online
Mengenai persyaratan administrasi, Morris Danny menyebutkan bahwa ketentuannya diatur secara teknis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:
"Melalui pemanfaatan yang sesuai dengan kaidah pelestarian, bangunan cagar budaya dapat memberikan dampak nilai ekonomi bagi pemiliknya tanpa menghilangkan identitas sejarah kota. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban perawatan yang kerap dialami oleh pemilik bangunan lama," tambah Morris.
Ketentuan dan Syarat Pengajuan
Meskipun memfasilitasi potongan pajak, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Para wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
-Besaran Potongan: Pengurangan diberikan sebesar 25% dari total PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
-Kriteria Objek: Berlaku khusus untuk bangunan berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya resmi.
-Status Pembayaran: Pajak terutang pada tahun berjalan atau masa pajak yang dimohonkan belum dilunasi.
-Fleksibilitas Tunggakan: Pengajuan insentif ini tidak mensyaratkan pembebasan tunggakan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
-Masa Berlaku: Pengurangan dapat diajukan untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sejak kondisi objek pajak terpenuhi, dengan batas jangka waktu maksimal lima tahun terakhir.
Kelengkapan Dokumen dan Sistem Pengajuan Online
Mengenai persyaratan administrasi, Morris Danny menyebutkan bahwa ketentuannya diatur secara teknis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:
Lihat Juga :