Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, dalam struktur administrasi hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjabat secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pembina. Dengan demikian, secara kelembagaan terdapat kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Menurut Alwanih, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan dalam aspek administrasi hukum pengelolaan TKIP, SDIP, dan TK Ketilang. Karena itu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak-hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.
Ia menambahkan, UIN Jakarta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, putusan tersebut harus dipahami sesuai ruang lingkup amar putusan dan objek sengketa yang diperiksa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
"Kepentingan terbaik bagi peserta didik harus menjadi prioritas. Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," jelasnya.
Karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh mengenai perkara tersebut. UIN Jakarta memastikan seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU tetap beroperasi normal serta terus berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Alwanih, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan dalam aspek administrasi hukum pengelolaan TKIP, SDIP, dan TK Ketilang. Karena itu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak-hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.
Ia menambahkan, UIN Jakarta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, putusan tersebut harus dipahami sesuai ruang lingkup amar putusan dan objek sengketa yang diperiksa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
"Kepentingan terbaik bagi peserta didik harus menjadi prioritas. Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," jelasnya.
Karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh mengenai perkara tersebut. UIN Jakarta memastikan seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU tetap beroperasi normal serta terus berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(poe)
Lihat Juga :