Traffic Attitude Record, Inovasi Terbaru Polres Tulungagung
loading...
A
A
A
TULUNGAAGUNG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim , Kombes Pol Latif Usman meluncurkan program Traffic Attitude Record (TAR) di Ruang Tribrata Polres Tulungagung. Peresmian program hasil inovasi Polres Tulungagung ini disaksikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, serta sejumlah PJU Polres Tulungagung dan jajaran pejabat Kabupaten Tulungagung.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, program Traffic Attitude Record (TAR) sengaja didesain untuk memaksa masyarakat patuh dan tertib berlalulintas. Secara teknis, setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor akan terekam perilakunya secara otomatis jika melakukan pelanggaran lalu lintas, menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga terlibat lakalantas. (Baca juga: Mobil dan Motor Pintar Keliling Layani Kampung Tangguh di Tulungagung)
“Fokus program ini semata untuk menekan jumlah lakalantas sekaligus meminimalisir fatalitas korban,” kata Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
Bagi pengguna jalan yang melanggar administrasi, kata Latif, secara otomatis akan dapat poin 1. Jika menyebabkan kemacetan, maka dapat poin 3. Selanjutnya, jika menyebabkan lakalantas, maka akan dapat poin 5.
Dari sekian poin tersebut nantinya terakumulasi hingga 5 tahun. Bagi pelanggar saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), maka poin yang terekam tersebut menjadi dasar perpanjangan dengan ujian ulang atau tidak. "Jika jumlah poinnya selama lima tahun terakhir terakumulasi di bawah 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa ujian," tambahnya.
Latif juga menegaskan jika jumlah poinnya di atas 12, maka pengendara tersebut harus mengikuti ujian ulang. "Ya harus proses seperti mengurus SIM baru, termasuk menjalani ujian tulis dan praktik," tegasnya.
Diharapkan dengan demikian, pemilik SIM akan lebih bertanggungjawab atas kompetensi dan lisensi yang dia pegang. "Untuk wilayah Jawa Timur, program semacam ini hanya ada di Tulungagung," tuturnya.
Dalam kurun waktu sebulan ke depan, Latif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi program TAR tersebut. Jika hasilnya nyata bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas maka inovasi tersebut akan menjadi pilot project dan diberlakukan di seluruh Jawa Timur. "Kelebihan dari sistem TAR ini adalah menggunakan NIK yang bisa merekam di seluruh Indonesia dan terhubung dengan SKCK," beberanya.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas Aristianto Budi Sutrisno menambahkan, selain untuk mendukung program pemerintah tentang single identity number, program TAR juga salah satu upaya menekan angka lakalantas.
Dia berharap sistem tersebut dapat membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas. "Kita tekankan etika saat berkendara, yaitu saling menghargai sesama pengguna jalan lainnya," katanya.
Selain menekan angka kecelakaan lalulintas, dia juga berharap program tersebut dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Menurut Aris, teknis penerapan program TAR melalui program E-Tilang yang sudah berlaku. Dengan demikian, semua pelanggar yang kena tilang secara otomatis datanya akan masuk ke sistem TAR yang juga disinkronisasi dengan data di SKCK.
"Untuk mengeceknya setiap anggota nanti kita bekali aplikasi di ponsel android. Kemudian tinggal memasukkan NIK atau nomor ranmor, otomatis keluar riwayatnya,” jelasnya. Cara mengetahui seseorang atau ranmor pernah melanggar apa, dimana, dan kapan saja, maka petugas bisa mengecek jenis pelanggarannya seberapa banyak yang tercatat. "Kalau jumlah pelanggarannya banyak, berarti yang bersangkutan ini memiliki perilaku berkendara yang kurang baik dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi kami," paparnya.
Aris mengungkapkan, program tersebut diberlakukan setelah diluncurkan oleh Dirlantas Polda Jatim. "Program ini adalah pengembangan dari inovasi-inovasi sebelumnya, seperti TACS," terangnya.
Meskipun di Tulungagung belum menerapkan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti layaknya di kota-kota besar, tetapi pihaknya optimistis program tersebut tetap bisa berjalan di Tulungagung.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, program Traffic Attitude Record (TAR) sengaja didesain untuk memaksa masyarakat patuh dan tertib berlalulintas. Secara teknis, setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor akan terekam perilakunya secara otomatis jika melakukan pelanggaran lalu lintas, menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga terlibat lakalantas. (Baca juga: Mobil dan Motor Pintar Keliling Layani Kampung Tangguh di Tulungagung)
“Fokus program ini semata untuk menekan jumlah lakalantas sekaligus meminimalisir fatalitas korban,” kata Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
Bagi pengguna jalan yang melanggar administrasi, kata Latif, secara otomatis akan dapat poin 1. Jika menyebabkan kemacetan, maka dapat poin 3. Selanjutnya, jika menyebabkan lakalantas, maka akan dapat poin 5.
Dari sekian poin tersebut nantinya terakumulasi hingga 5 tahun. Bagi pelanggar saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), maka poin yang terekam tersebut menjadi dasar perpanjangan dengan ujian ulang atau tidak. "Jika jumlah poinnya selama lima tahun terakhir terakumulasi di bawah 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa ujian," tambahnya.
Latif juga menegaskan jika jumlah poinnya di atas 12, maka pengendara tersebut harus mengikuti ujian ulang. "Ya harus proses seperti mengurus SIM baru, termasuk menjalani ujian tulis dan praktik," tegasnya.
Diharapkan dengan demikian, pemilik SIM akan lebih bertanggungjawab atas kompetensi dan lisensi yang dia pegang. "Untuk wilayah Jawa Timur, program semacam ini hanya ada di Tulungagung," tuturnya.
Dalam kurun waktu sebulan ke depan, Latif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi program TAR tersebut. Jika hasilnya nyata bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas maka inovasi tersebut akan menjadi pilot project dan diberlakukan di seluruh Jawa Timur. "Kelebihan dari sistem TAR ini adalah menggunakan NIK yang bisa merekam di seluruh Indonesia dan terhubung dengan SKCK," beberanya.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas Aristianto Budi Sutrisno menambahkan, selain untuk mendukung program pemerintah tentang single identity number, program TAR juga salah satu upaya menekan angka lakalantas.
Dia berharap sistem tersebut dapat membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas. "Kita tekankan etika saat berkendara, yaitu saling menghargai sesama pengguna jalan lainnya," katanya.
Selain menekan angka kecelakaan lalulintas, dia juga berharap program tersebut dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Menurut Aris, teknis penerapan program TAR melalui program E-Tilang yang sudah berlaku. Dengan demikian, semua pelanggar yang kena tilang secara otomatis datanya akan masuk ke sistem TAR yang juga disinkronisasi dengan data di SKCK.
"Untuk mengeceknya setiap anggota nanti kita bekali aplikasi di ponsel android. Kemudian tinggal memasukkan NIK atau nomor ranmor, otomatis keluar riwayatnya,” jelasnya. Cara mengetahui seseorang atau ranmor pernah melanggar apa, dimana, dan kapan saja, maka petugas bisa mengecek jenis pelanggarannya seberapa banyak yang tercatat. "Kalau jumlah pelanggarannya banyak, berarti yang bersangkutan ini memiliki perilaku berkendara yang kurang baik dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi kami," paparnya.
Aris mengungkapkan, program tersebut diberlakukan setelah diluncurkan oleh Dirlantas Polda Jatim. "Program ini adalah pengembangan dari inovasi-inovasi sebelumnya, seperti TACS," terangnya.
Meskipun di Tulungagung belum menerapkan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti layaknya di kota-kota besar, tetapi pihaknya optimistis program tersebut tetap bisa berjalan di Tulungagung.
(shf)