Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Kamis, 16 Juli 2026 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjutnya.
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula."
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula."
(zik)
Lihat Juga :