Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.
Dok. Yuwantoro Winduajie
"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.
Dok. Yuwantoro Winduajie
(cip)
Lihat Juga :