Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.
Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.
Lihat video: TERKINI! SIDANG PRAPERADILAN: Polda Metro Jaya Bawa "Gunungan" Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasar undang-undang," ucapnya.
Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.
Lihat video: TERKINI! SIDANG PRAPERADILAN: Polda Metro Jaya Bawa "Gunungan" Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasar undang-undang," ucapnya.
Lihat Juga :