Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
loading...
Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Erdianto menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.
Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.
Lihat video: TERKINI! SIDANG PRAPERADILAN: Polda Metro Jaya Bawa "Gunungan" Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasar undang-undang," ucapnya.
Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.
Dok. Yuwantoro Winduajie
Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Erdianto menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.
Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.
Lihat video: TERKINI! SIDANG PRAPERADILAN: Polda Metro Jaya Bawa "Gunungan" Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo
Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasar undang-undang," ucapnya.
Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.
Dok. Yuwantoro Winduajie
(cip)
Lihat Juga :