Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB
loading...
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erdianto, objek yang diuji dalam praperadilan Roy Suryo kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, yang menjadi fokus penilaian hakim ialah apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka yaitu adalah adanya minimal dua alat bukti," kata Erdianto Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE

Erdianto menjelaskan, berdasarkan pemaparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.

"Dalam proses penyidikan ini, sepanjang yang dijelaskan oleh penyidik itu mereka sudah mengantongi minimal bahkan tiga alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian ada ahli, dan ada bukti-bukti surat, termasuk alat bukti elektronik," ujarnya.

Erdianto menambahkan, alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang diatur KUHAP.

Lihat video: TERKINI! SIDANG PRAPERADILAN: Polda Metro Jaya Bawa "Gunungan" Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo


Selain itu, Erdianto menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Hakim, kata dia, tidak masuk ke pokok perkara atau menilai benar tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.

"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasar undang-undang," ucapnya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.

Dok. Yuwantoro Winduajie
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Rekomendasi
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Viral Uang Pecahan 1.0,...
Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved