Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin, 13 Juli 2026 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi operasional, pengguna mobil listrik dimanjakan dengan biaya harian yang lebih hemat karena tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga BBM. Efisiensi biaya ini kian berlipat berkat adanya stimulus pembebasan pajak tahunan dari Pemprov DKI Jakarta.
Simulasi Pajak Progresif: Tetap Masuk Hitungan, Tarif Tetap Nol
Salah satu hal yang sering memicu pertanyaan di tengah masyarakat adalah status kendaraan listrik dalam skema pajak progresif. Menanggapi hal tersebut, Morris Danny memberikan penjelasan deskriptif mengenai mekanismenya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat wajib pajak.
Morris menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap dihitung ke dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor, namun nominal rupiah yang wajib dibayarkan untuk unit listrik tersebut dipastikan tetap nol rupiah.
"Kendaraan listrik berbasis baterai tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan (progresif). Namun, karena adanya insentif khusus, tarif progresifnya dikalikan nol persen, sehingga nilai PKB akhir untuk mobil listrik tersebut tetap nihil," urai Morris Danny mendetail.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak memiliki tiga kendaraan dengan urutan sebagai berikut:
Simulasi Pajak Progresif: Tetap Masuk Hitungan, Tarif Tetap Nol
Salah satu hal yang sering memicu pertanyaan di tengah masyarakat adalah status kendaraan listrik dalam skema pajak progresif. Menanggapi hal tersebut, Morris Danny memberikan penjelasan deskriptif mengenai mekanismenya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat wajib pajak.
Morris menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap dihitung ke dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor, namun nominal rupiah yang wajib dibayarkan untuk unit listrik tersebut dipastikan tetap nol rupiah.
"Kendaraan listrik berbasis baterai tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan kendaraan (progresif). Namun, karena adanya insentif khusus, tarif progresifnya dikalikan nol persen, sehingga nilai PKB akhir untuk mobil listrik tersebut tetap nihil," urai Morris Danny mendetail.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak memiliki tiga kendaraan dengan urutan sebagai berikut:
Lihat Juga :