Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 15:34 WIB
loading...
Sekjen, Ratu dan Perdana...
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Foto iNews TV/Ervan D
A A A
BANDUNG - Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung .

Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan. (Baca: Keluar Habitat, Trenggiling Ini Berkeliaran di Rumah Warga)

Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.


Ratu, Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, Nasri Bank yang menjabat sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan.

Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Lawan Hoax, Pemkab Serang...
Lawan Hoax, Pemkab Serang Pastikan Anyer-Cinangka Nyaman saat Libur Nataru
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Dewi Perssik Geram Diberitakan...
Dewi Perssik Geram Diberitakan Meninggal, Bongkar Modus Hoaks di TikTok
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved