Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung .
Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan. (Baca: Keluar Habitat, Trenggiling Ini Berkeliaran di Rumah Warga)
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Ratu, Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, Nasri Bank yang menjabat sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan.
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung .
Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan. (Baca: Keluar Habitat, Trenggiling Ini Berkeliaran di Rumah Warga)
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Ratu, Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, Nasri Bank yang menjabat sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan.
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
(sms)