Geger, 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung Periode 2018-2023 Dibatalkan, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.
Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik belum berhasil dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat ke nomor telepon seluler Ketua Stikom Bandung tak berbalas.
Namun, beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan, pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Tim EKA Ditjen Dikti, kata Ketua Stikom Bandung, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti, tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.
Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik belum berhasil dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat ke nomor telepon seluler Ketua Stikom Bandung tak berbalas.
Namun, beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan, pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Tim EKA Ditjen Dikti, kata Ketua Stikom Bandung, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti, tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.