Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Jum'at, 10 Juli 2026 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Bisman menilai, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan.
“Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
Bisman menilai, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan.
“Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :