Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Jum'at, 10 Juli 2026 - 20:07 WIB
loading...
Pengamat hukum Bisman Bachtiar mengatakan, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara belum dapat serta-merta disimpulkan jadi penyebab utama blackout di Sumatera. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diimbau menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara. Termasuk tidak terburu-buru mengaitkannya dengan peristiwa blackout sistem kelistrikan di Sumatera.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar mengatakan, publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
"Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dekan Fakultas Hukum Uhamka ini mengatakan, perkara pidana harus melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sehingga kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.
"Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatera," paparnya.
Baca juga: Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Menurut Bisman, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipicu oleh berbagai faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem. Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatera dipicu oleh trip pada sistem sehingga pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.
Karena itu, kata Bisman, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.
“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatera,” ujarnya.
Dia mengingatkan forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti adalah persidangan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menunggu fakta-fakta yang nantinya terungkap di pengadilan sebelum membentuk kesimpulan.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Bisman menilai, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan.
“Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar mengatakan, publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
"Berkaitan dengan kasus tindak pidana memang prosesnya panjang, harus melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” kata Bisman di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dekan Fakultas Hukum Uhamka ini mengatakan, perkara pidana harus melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sehingga kesimpulan hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.
"Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab utama blackout di Sumatera," paparnya.
Baca juga: Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Menurut Bisman, gangguan kelistrikan berskala besar dapat dipicu oleh berbagai faktor teknis, mulai dari gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, hingga cuaca ekstrem. Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum yang menyebut gangguan sistem kelistrikan di Sumatera dipicu oleh trip pada sistem sehingga pemadaman lebih berkaitan dengan aspek teknis dan operasional.
Karena itu, kata Bisman, hubungan antara dugaan tindak pidana dengan terjadinya blackout tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang komprehensif.
“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara memang belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatera,” ujarnya.
Dia mengingatkan forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti adalah persidangan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menunggu fakta-fakta yang nantinya terungkap di pengadilan sebelum membentuk kesimpulan.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Bisman menilai, dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan.
“Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :