Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)
Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:
1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.
1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;
3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan
4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.
BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:
Menuntut Pemerintah Pusat untuk:
1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.
Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk:
1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;
3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan
4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.
BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
(rca)
Lihat Juga :