Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
A A A
Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)
Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:

Menuntut Pemerintah Pusat untuk:


1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan
3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.

Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk:


1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);
2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;
3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan
4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.

BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Rekomendasi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved