Gelar Operasi Yustisi, Polsek Takkalalla Beri Sanksi Pelanggar

Selasa, 22 September 2020 - 11:18 WIB
loading...
Gelar Operasi Yustisi,...
Polsek Takkalalla, menggelar operasi yustisi untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
A A A
WAJO - Upaya personel Polsek Takkalalla, dalam menekan penularan COVID-19 di wilayah hukunya, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Operasi yustisi yang digelar di depan Mapolsek Takkalalla tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 6/2020, Pergub Sulsel No. 66/2020, dan Perbub No. 54/2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Takkalalla, Iptu Bambang Purwanto. Operasi yustisi juga diikuti personel gabungan. "Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker," tegasnya.

"Saya ingin menyampaikan, bahwa operasi yustisi terkait dengan penggunaan masker. Kenapa masker? Karena ini salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 , dan kita akan tegas dalam operasi yustisi ini," pungkasnya.

(Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel )

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menemukan warga yang lalai tidak memakai masker. Sebagai upaya pendisiplinan, petugas memberikan sanksi push up kepada warga. Selesai melaksanakan sanksi sosial, warga tersebut diberikan pembinaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan, serta diberi masker secara gratis.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)