2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kamis, 25 Juni 2026 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Gus Falah menjelaskan bahwa apabila penyerangan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta motif di balik penyerangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kriminal yang menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” pungkasnya.
Diketahui, insiden pembacokan tersebut menyebabkan satu personel polisi mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku berinisial AM (30) telah berhasil ditangkap oleh Polda Jambi dalam kurun kurang dadi 12 jam sejak kejadian. Pelaku diketahui positif narkoba.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kriminal yang menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” pungkasnya.
Diketahui, insiden pembacokan tersebut menyebabkan satu personel polisi mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku berinisial AM (30) telah berhasil ditangkap oleh Polda Jambi dalam kurun kurang dadi 12 jam sejak kejadian. Pelaku diketahui positif narkoba.
(rca)
Lihat Juga :