Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Tim advokasi juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh, sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP dinilai perlu diuji secara cermat. Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut tidak memperoleh tindak lanjut.
Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.
Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.
Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.
Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.
Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :