Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Tim advokasi juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh, sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP dinilai perlu diuji secara cermat. Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut tidak memperoleh tindak lanjut.

Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.

Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.

Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved