Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Tim advokasi juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh, sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP dinilai perlu diuji secara cermat. Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut tidak memperoleh tindak lanjut.

Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.

Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.

Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved