Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB
loading...
Terdakwa kasus ujaran kebencian Dedi Saputra saat mengikuti persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). Tim Advokasi Kerukunan Beragama menilai Dedi Saputra cukup dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
BANDA ACEH - Kasus yang menjerat Dedi Saputra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menyikapi nota pembelaan ( pledoi ) yang dibacakan Dedi Saputra dalam persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat luas. "Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," kata Arif Mirdjaja, Jumat (19/6/2026). Baca juga: Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Menurut Arif, persidangan mengungkap fakta bahwa pelaporan kasus tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif individual para pelapor. Sejumlah saksi pelapor menyatakan mereka mendapatkan arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan perkara tersebut.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), namun dakwaan kemudian diubah menjadi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.
"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," ujarnya.
Tim advokasi juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh, sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP dinilai perlu diuji secara cermat. Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut tidak memperoleh tindak lanjut.
Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.
Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.
Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat luas. "Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," kata Arif Mirdjaja, Jumat (19/6/2026). Baca juga: Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Menurut Arif, persidangan mengungkap fakta bahwa pelaporan kasus tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif individual para pelapor. Sejumlah saksi pelapor menyatakan mereka mendapatkan arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan perkara tersebut.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), namun dakwaan kemudian diubah menjadi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.
"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," ujarnya.
Tim advokasi juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap di persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh, sehingga penerapan Pasal 300 dan 301 KUHP dinilai perlu diuji secara cermat. Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan disebut tidak memperoleh tindak lanjut.
Arif menambahkan, keterangan ahli bahasa dan linguistik Dr Makyun dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap Aceh atau Islam sebagaimana didakwakan. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti berpandangan perkara seperti ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih mengedepankan rehabilitasi.
Tim advokasi juga mengapresiasi pandangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Ia menekankan pentingnya nilai pengampunan terhadap pihak yang melakukan kekhilafan.
Lebih lanjut, Arif mengaku prihatin terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama persidangan yang menurutnya berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan. "Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Karena itu, ruang persidangan harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga tanpa diskriminasi," ujarnya. Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara berpendapat Dedi Saputra layak mendapatkan sanksi berupa hukuman pengawasan dan kerja sosial, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, adil, serta tidak menjadi komoditas politik lokal," tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :