PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Selasa, 09 Juni 2026 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Pada Senin (8/6/2026), majelis hakim PTUN Serang mengundang pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait perubahan susunan dewan pembina dan pengurus yayasan serta implikasinya terhadap keberlanjutan perkara yang sedang berjalan.
“Majelis hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelasnya. Baca juga: Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), melalui aplikasi e-Court, PTUN Serang menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai karena permohonan pencabutan gugatan telah dikabulkan. Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir.
Alwanih menegaskan, berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah. Juga semakin memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan serta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
“Majelis hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelasnya. Baca juga: Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), melalui aplikasi e-Court, PTUN Serang menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai karena permohonan pencabutan gugatan telah dikabulkan. Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir.
Alwanih menegaskan, berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah. Juga semakin memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan serta lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
(poe)
Lihat Juga :