Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
“Tentu semua aturan pemerintah harus dipatuhi, tidak boleh menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau merusak lingkungan. Tapi Kementerian ESDM perlu melakukan reformasi agar birokrasi lebih efisien dan berdampak positif bagi penerimaan negara serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani menambahkan, ada tiga alasan utama mengapa Lelang WIUP Muratara harus segera dibuka. Pertama, Muratara memiliki potensi mineral bernilai ekonomi yang belum dikelola secara optimal. Baca juga: 5 Negara dengan Cadangan Nikel Terbanyak di Dunia, Indonesia Menjadi Raja Diraja
Kedua, maraknya PETI telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan risiko sosial. “Ketiga, pemerintah membutuhkan kepastian tata kelola agar sumber daya mineral dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Meliani menyebut penundaan pembukaan lelang WIUP dikhawatirkan justru memperpanjang kerugian negara, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, dan memberi ruang lebih luas bagi praktik pertambangan ilegal. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat perlu bergerak cepat agar potensi tambang emas di Muratara dapat dikelola secara sah, produktif, dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya potensi sumber daya mineral Muratara tidak lagi menjadi ruang eksploitasi ilegal, tetapi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani menambahkan, ada tiga alasan utama mengapa Lelang WIUP Muratara harus segera dibuka. Pertama, Muratara memiliki potensi mineral bernilai ekonomi yang belum dikelola secara optimal. Baca juga: 5 Negara dengan Cadangan Nikel Terbanyak di Dunia, Indonesia Menjadi Raja Diraja
Kedua, maraknya PETI telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan risiko sosial. “Ketiga, pemerintah membutuhkan kepastian tata kelola agar sumber daya mineral dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Meliani menyebut penundaan pembukaan lelang WIUP dikhawatirkan justru memperpanjang kerugian negara, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, dan memberi ruang lebih luas bagi praktik pertambangan ilegal. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat perlu bergerak cepat agar potensi tambang emas di Muratara dapat dikelola secara sah, produktif, dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya potensi sumber daya mineral Muratara tidak lagi menjadi ruang eksploitasi ilegal, tetapi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :