Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:17 WIB
loading...
Potensi sumber daya mineral di Kabupaten Muratara, khususnya komoditas emas perlu segera dikelola melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MURATARA - Potensi sumber daya mineral di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya komoditas emas perlu segera dikelola melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah yang mendesak dilakukan adalah pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara, terutama pada kawasan bekas operasional PT Dwinad Nusa Sejahtera di Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya.
“Lelang WIUP bukan semata-mata soal membuka ruang investasi, tetapi soal menghadirkan kembali negara dalam pengelolaan sumber daya mineral. Jika wilayah potensial dibiarkan tanpa kepastian izin dan pengawasan, maka ruang itu akan terus diisi oleh aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani kepada wartawan, Selasa (9/8/2026).
Meliani menyebut Muratara memiliki posisi strategis dalam lanskap sumber daya mineral Sumatera Selatan dengan luas wilayah sekitar 6.008,66 kilometer persegi, dengan Kecamatan Ulu Rawas dan Kecamatan Karang Jaya sebagai dua wilayah terluas. Menurutnya, Kecamatan Karang Jaya menjadi salah satu kawasan penting karena memiliki rekam jejak kegiatan pertambangan emas, termasuk bekas area operasional PT Dwinad Nusa Sejahtera. Baca juga: 5 Negara Pemilik Harta Karun Emas Terbesar di Dalam Tanah, Indonesia Urutan Berapa?
Sumatera Selatan tercatat memiliki potensi mineral logam, termasuk emas primer dan perak, serta potensi batubara dalam jumlah besar. Artinya, sektor mineral, Batubara, dan emas masih menjadi salah satu basis penting bagi pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan pembangunan daerah.
“Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh tata kelola yang optimal. Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI menjadi persoalan serius. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara dari royalti, iuran tetap, pajak badan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, risiko keselamatan kerja, konflik sosial, serta melemahkan wibawa hukum negara di wilayah pertambangan,” jelasnya.
Aktivitas tambang emas ilegal di Muratara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. “PETI sudah menjadi problem tata kelola sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muratara Ustad Rafizen Karsudin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Muratara. “Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi keruh, tercemar, dan tidak lagi layak digunakan,” katanya.
Kawasan bekas tambang PT Dwinad Nusa Sejahtera menjadi salah satu contoh penting. Area yang memiliki nilai ekonomi tinggi tidak dapat dibiarkan berada dalam ruang kosong perizinan dan pengawasan. Tanpa kepastian izin yang sah, kawasan tersebut rawan dimanfaatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak tunduk pada standar teknis, tidak memenuhi kewajiban reklamasi, tidak menjamin keselamatan pekerja, serta tidak memberikan kontribusi fiskal yang semestinya bagi negara dan daerah.
Karena itu, pembukaan Lelang WIUP Muratara menjadi sangat mendesak. Melalui mekanisme lelang resmi, pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat teknis, finansial, lingkungan, dan tata kelola. Dengan begitu, negara tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga menghadirkan instrumen legal untuk mengubah potensi yang selama ini bocor menjadi sumber penerimaan resmi.
Lelang WIUP juga penting untuk menarik investasi yang bertanggung jawab. Kehadiran pelaku usaha resmi dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat penerimaan daerah dan negara, serta memastikan adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal ini jauh lebih baik dibanding membiarkan kawasan potensial dikuasai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Desakan percepatan lelang WIUP ini juga sejalan dengan semangat reformasi perizinan sektor pertambangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Muratara, Devi Suhartoni. Devi mendorong pemerintah pusat melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB di sektor pertambangan.
“Tujuannya bukan untuk mengabaikan aturan, tapi supaya proses perizinan dan pengurusan RKAB dibuat lebih sederhana dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, lambatnya proses persetujuan RKAB dapat mengganggu operasional tambang dan berdampak pada tenaga kerja. “Kalau persetujuan RKAB memakan waktu lama, tambang bisa berhenti sebulan atau dua bulan. Dampaknya, banyak pekerja yang dirumahkan. Ketika operasi dimulai lagi, butuh waktu lama untuk kembali normal,” ungkapnya.
Meski demikian, penyederhanaan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran aturan lingkungan dan tata kelola. Bupati menegaskan bahwa seluruh aturan pemerintah tetap harus dipatuhi, termasuk larangan menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
“Tentu semua aturan pemerintah harus dipatuhi, tidak boleh menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau merusak lingkungan. Tapi Kementerian ESDM perlu melakukan reformasi agar birokrasi lebih efisien dan berdampak positif bagi penerimaan negara serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani menambahkan, ada tiga alasan utama mengapa Lelang WIUP Muratara harus segera dibuka. Pertama, Muratara memiliki potensi mineral bernilai ekonomi yang belum dikelola secara optimal. Baca juga: 5 Negara dengan Cadangan Nikel Terbanyak di Dunia, Indonesia Menjadi Raja Diraja
Kedua, maraknya PETI telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan risiko sosial. “Ketiga, pemerintah membutuhkan kepastian tata kelola agar sumber daya mineral dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Meliani menyebut penundaan pembukaan lelang WIUP dikhawatirkan justru memperpanjang kerugian negara, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, dan memberi ruang lebih luas bagi praktik pertambangan ilegal. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat perlu bergerak cepat agar potensi tambang emas di Muratara dapat dikelola secara sah, produktif, dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya potensi sumber daya mineral Muratara tidak lagi menjadi ruang eksploitasi ilegal, tetapi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tandasnya.
“Lelang WIUP bukan semata-mata soal membuka ruang investasi, tetapi soal menghadirkan kembali negara dalam pengelolaan sumber daya mineral. Jika wilayah potensial dibiarkan tanpa kepastian izin dan pengawasan, maka ruang itu akan terus diisi oleh aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani kepada wartawan, Selasa (9/8/2026).
Meliani menyebut Muratara memiliki posisi strategis dalam lanskap sumber daya mineral Sumatera Selatan dengan luas wilayah sekitar 6.008,66 kilometer persegi, dengan Kecamatan Ulu Rawas dan Kecamatan Karang Jaya sebagai dua wilayah terluas. Menurutnya, Kecamatan Karang Jaya menjadi salah satu kawasan penting karena memiliki rekam jejak kegiatan pertambangan emas, termasuk bekas area operasional PT Dwinad Nusa Sejahtera. Baca juga: 5 Negara Pemilik Harta Karun Emas Terbesar di Dalam Tanah, Indonesia Urutan Berapa?
Sumatera Selatan tercatat memiliki potensi mineral logam, termasuk emas primer dan perak, serta potensi batubara dalam jumlah besar. Artinya, sektor mineral, Batubara, dan emas masih menjadi salah satu basis penting bagi pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan pembangunan daerah.
“Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh tata kelola yang optimal. Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI menjadi persoalan serius. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara dari royalti, iuran tetap, pajak badan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, risiko keselamatan kerja, konflik sosial, serta melemahkan wibawa hukum negara di wilayah pertambangan,” jelasnya.
Aktivitas tambang emas ilegal di Muratara berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. “PETI sudah menjadi problem tata kelola sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muratara Ustad Rafizen Karsudin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Muratara. “Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi keruh, tercemar, dan tidak lagi layak digunakan,” katanya.
Kawasan bekas tambang PT Dwinad Nusa Sejahtera menjadi salah satu contoh penting. Area yang memiliki nilai ekonomi tinggi tidak dapat dibiarkan berada dalam ruang kosong perizinan dan pengawasan. Tanpa kepastian izin yang sah, kawasan tersebut rawan dimanfaatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak tunduk pada standar teknis, tidak memenuhi kewajiban reklamasi, tidak menjamin keselamatan pekerja, serta tidak memberikan kontribusi fiskal yang semestinya bagi negara dan daerah.
Karena itu, pembukaan Lelang WIUP Muratara menjadi sangat mendesak. Melalui mekanisme lelang resmi, pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat teknis, finansial, lingkungan, dan tata kelola. Dengan begitu, negara tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga menghadirkan instrumen legal untuk mengubah potensi yang selama ini bocor menjadi sumber penerimaan resmi.
Lelang WIUP juga penting untuk menarik investasi yang bertanggung jawab. Kehadiran pelaku usaha resmi dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat penerimaan daerah dan negara, serta memastikan adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal ini jauh lebih baik dibanding membiarkan kawasan potensial dikuasai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Desakan percepatan lelang WIUP ini juga sejalan dengan semangat reformasi perizinan sektor pertambangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Muratara, Devi Suhartoni. Devi mendorong pemerintah pusat melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB di sektor pertambangan.
“Tujuannya bukan untuk mengabaikan aturan, tapi supaya proses perizinan dan pengurusan RKAB dibuat lebih sederhana dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, lambatnya proses persetujuan RKAB dapat mengganggu operasional tambang dan berdampak pada tenaga kerja. “Kalau persetujuan RKAB memakan waktu lama, tambang bisa berhenti sebulan atau dua bulan. Dampaknya, banyak pekerja yang dirumahkan. Ketika operasi dimulai lagi, butuh waktu lama untuk kembali normal,” ungkapnya.
Meski demikian, penyederhanaan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran aturan lingkungan dan tata kelola. Bupati menegaskan bahwa seluruh aturan pemerintah tetap harus dipatuhi, termasuk larangan menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
“Tentu semua aturan pemerintah harus dipatuhi, tidak boleh menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau merusak lingkungan. Tapi Kementerian ESDM perlu melakukan reformasi agar birokrasi lebih efisien dan berdampak positif bagi penerimaan negara serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Selatan Nurlia Meliani menambahkan, ada tiga alasan utama mengapa Lelang WIUP Muratara harus segera dibuka. Pertama, Muratara memiliki potensi mineral bernilai ekonomi yang belum dikelola secara optimal. Baca juga: 5 Negara dengan Cadangan Nikel Terbanyak di Dunia, Indonesia Menjadi Raja Diraja
Kedua, maraknya PETI telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan risiko sosial. “Ketiga, pemerintah membutuhkan kepastian tata kelola agar sumber daya mineral dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Meliani menyebut penundaan pembukaan lelang WIUP dikhawatirkan justru memperpanjang kerugian negara, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, dan memberi ruang lebih luas bagi praktik pertambangan ilegal. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat perlu bergerak cepat agar potensi tambang emas di Muratara dapat dikelola secara sah, produktif, dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya potensi sumber daya mineral Muratara tidak lagi menjadi ruang eksploitasi ilegal, tetapi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :