Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Kawasan bekas tambang PT Dwinad Nusa Sejahtera menjadi salah satu contoh penting. Area yang memiliki nilai ekonomi tinggi tidak dapat dibiarkan berada dalam ruang kosong perizinan dan pengawasan. Tanpa kepastian izin yang sah, kawasan tersebut rawan dimanfaatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak tunduk pada standar teknis, tidak memenuhi kewajiban reklamasi, tidak menjamin keselamatan pekerja, serta tidak memberikan kontribusi fiskal yang semestinya bagi negara dan daerah.
Karena itu, pembukaan Lelang WIUP Muratara menjadi sangat mendesak. Melalui mekanisme lelang resmi, pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat teknis, finansial, lingkungan, dan tata kelola. Dengan begitu, negara tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga menghadirkan instrumen legal untuk mengubah potensi yang selama ini bocor menjadi sumber penerimaan resmi.
Lelang WIUP juga penting untuk menarik investasi yang bertanggung jawab. Kehadiran pelaku usaha resmi dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat penerimaan daerah dan negara, serta memastikan adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal ini jauh lebih baik dibanding membiarkan kawasan potensial dikuasai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Desakan percepatan lelang WIUP ini juga sejalan dengan semangat reformasi perizinan sektor pertambangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Muratara, Devi Suhartoni. Devi mendorong pemerintah pusat melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB di sektor pertambangan.
“Tujuannya bukan untuk mengabaikan aturan, tapi supaya proses perizinan dan pengurusan RKAB dibuat lebih sederhana dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, lambatnya proses persetujuan RKAB dapat mengganggu operasional tambang dan berdampak pada tenaga kerja. “Kalau persetujuan RKAB memakan waktu lama, tambang bisa berhenti sebulan atau dua bulan. Dampaknya, banyak pekerja yang dirumahkan. Ketika operasi dimulai lagi, butuh waktu lama untuk kembali normal,” ungkapnya.
Meski demikian, penyederhanaan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran aturan lingkungan dan tata kelola. Bupati menegaskan bahwa seluruh aturan pemerintah tetap harus dipatuhi, termasuk larangan menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Karena itu, pembukaan Lelang WIUP Muratara menjadi sangat mendesak. Melalui mekanisme lelang resmi, pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat teknis, finansial, lingkungan, dan tata kelola. Dengan begitu, negara tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga menghadirkan instrumen legal untuk mengubah potensi yang selama ini bocor menjadi sumber penerimaan resmi.
Lelang WIUP juga penting untuk menarik investasi yang bertanggung jawab. Kehadiran pelaku usaha resmi dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat penerimaan daerah dan negara, serta memastikan adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Hal ini jauh lebih baik dibanding membiarkan kawasan potensial dikuasai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Desakan percepatan lelang WIUP ini juga sejalan dengan semangat reformasi perizinan sektor pertambangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Muratara, Devi Suhartoni. Devi mendorong pemerintah pusat melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB di sektor pertambangan.
“Tujuannya bukan untuk mengabaikan aturan, tapi supaya proses perizinan dan pengurusan RKAB dibuat lebih sederhana dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, lambatnya proses persetujuan RKAB dapat mengganggu operasional tambang dan berdampak pada tenaga kerja. “Kalau persetujuan RKAB memakan waktu lama, tambang bisa berhenti sebulan atau dua bulan. Dampaknya, banyak pekerja yang dirumahkan. Ketika operasi dimulai lagi, butuh waktu lama untuk kembali normal,” ungkapnya.
Meski demikian, penyederhanaan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran aturan lingkungan dan tata kelola. Bupati menegaskan bahwa seluruh aturan pemerintah tetap harus dipatuhi, termasuk larangan menambang di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Lihat Juga :