Lewat Video Seks, Anggota DPRD Sambas Diperas Napi
Senin, 21 September 2020 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
"Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video, dan melakukan pemerasan ," tambahnya. (Baca juga: Pemerintah Gunakan Telur HE untuk BPNT, Peternak Blitar Kelimpungan )
Dia melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari LP Kelas 2 Pontianak, pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui pemerasan dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban dan diajak video call sex.
"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan , dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," lanjutnya. Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik. (Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diunggah ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny
Dia melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari LP Kelas 2 Pontianak, pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui pemerasan dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban dan diajak video call sex.
"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan , dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," lanjutnya. Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik. (Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diunggah ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny
Lihat Juga :