Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas

Senin, 21 September 2020 - 14:42 WIB
loading...
A A A
"Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain adalah ayah rohaninya sendiri. Dia (korban) pun tahu dapat perlakuan tidak baik dari pendeta saat si pendeta berkhotbah," imbuhnya.

Lebih jauh pihaknya menyatakan bahwa, putusan hakim sudah mengedepankan hak-hak anak. Putusan 10 tahun penjara tersebut menunjukkan bahwa, siapapun dan dengan latar belakang apapun, akan berhadapan dengan hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Saat ini kondisi kejiwaan korban (IW) masih belum stabil dan masih sering mengalami mimpi buruk. Kami juga terus melakukan pendampingan dan bimbingan psikologi ," pungkasnya. (Baca juga: Nekat Bacok Polisi, 2 Buron Kasus Narkoba Ditembak Mati )

Diketahui, dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya .

Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di Gereja HFC Surabaya . Aksi pencabulan dilakukan pendeta Hanny Layantara di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved