Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rabu, 03 Juni 2026 - 13:48 WIB
loading...
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan. Foto/istimewa
A
A
A
PANGKALPINANG - Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan menegaskan 15 kontainer bermuatan ilminite yang diekspor PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sudah memenuhi syarat. Sebelum pengiriman, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45%.
“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
Setelah itu, kata Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Baca juga: Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut Junanto, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45%, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
Lihat video: Imbas Efisiensi, Jembatan Senilai Rp435 Miliar di Pangkal Pinang Tak Berfungsi
Tidak hanya itu, Junanto juga mengaku bingung terkait Satgas Trisakti yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut. Pasalnya, berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya serta saat dilakukan pertemuan antarlembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini, hanya saja belum ada aturan yang jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor, secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil. Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” ungkapnya.
“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
Setelah itu, kata Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Baca juga: Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut Junanto, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45%, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
Lihat video: Imbas Efisiensi, Jembatan Senilai Rp435 Miliar di Pangkal Pinang Tak Berfungsi
Tidak hanya itu, Junanto juga mengaku bingung terkait Satgas Trisakti yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut. Pasalnya, berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya serta saat dilakukan pertemuan antarlembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini, hanya saja belum ada aturan yang jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor, secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil. Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :