Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:16 WIB
loading...
Sengketa Satuan Pendidikan...
Pertemuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihat terkait mengenai aset dan pengelolaan satuan pendidikan, yakni MI, Mts, MA, SDIP, TKIP, TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna di BSD, Tangsel, Sabtu (30/5/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan sengketa terkait aset dan pengelolaan satuan pendidikan, yakni Madrasah Pembangunan (MI, Mts, MA, SDIP, TKIP), TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna, telah tuntas. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menjalankan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan tersebut.

Kepastian itu diperoleh dalam pertemuan yang berlangsung di BSD, Sabtu (30/5/2026). Pertemuan dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Jahar, Wakil Rektor II Prof Imam Subchi, Wakil Rektor I Prof. Ahmad Tholabi, mantan rektor UIN yang juga Ketua Pembina Yayasan Prof. Dede Rosyada, serta disaksikan tim kuasa hukum UIN Jakarta dan anggota dewan pembina YSH periode terdahulu/mantan Wakil Rektor UIN Jakarta Prof. Abuddin Nata. Baca juga: Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna

Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof Imam Subchi mengatakan, pertemuan menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengakhiri seluruh perbedaan pandangan yang selama ini muncul terkait pengelolaan dan status satuan pendidikan tersebut. "Alhamdulillah, seluruh pihak telah mencapai kesepahaman. Sengketa yang selama ini menjadi perhatian bersama telah selesai. Semua pihak berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Agama dan mendukung proses integrasi satuan pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Prof Dede Rosyada yang juga mewakili Prof Hamid menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ketua pembina yayasan. Keduanya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan KMA 1543 tahun 2025 dan proses integrasi yang sedang berjalan.

Menurut Prof Imam Subchi, sikap yang ditunjukkan para tokoh yang terlibat mencerminkan komitmen untuk menempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan lainnya. "Kami mengapresiasi kebesaran hati dan komitmen semua pihak. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan lembaga pendidikan menjadi prioritas utama. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.

UIN Jakarta menegaskan proses integrasi akan dilakukan secara bertahap, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampus juga memastikan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna tetap berlangsung normal tanpa gangguan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Integrasi ini bukan hanya soal penyelesaian persoalan kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbesar kontribusi lembaga-lembaga tersebut bagi masyarakat," jelasnya. Baca juga: P2G Soroti Dampak Instruksi Penerapan Bahasa Prancis di Sekolah, Khawatir Bebani Siswa

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, UIN Jakarta berharap seluruh sivitas akademika, tenaga pendidik, peserta didik, orang tua, alumni, dan masyarakat dapat bersama-sama mendukung proses integrasi sehingga dapat berjalan lancar. Serta membawa manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam yang unggul, modern, dan berdaya saing.

"Hari ini yang menang bukan satu pihak atau pihak lainnya, melainkan kepentingan pendidikan. Kesepahaman yang telah dicapai menjadi fondasi penting untuk melangkah ke depan secara bersama-sama," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Berita Terkini
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved