Modus Lama, Pengedar Sembunyikan Sabu di dalam Sepatu Digerebek
Senin, 21 September 2020 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
“Iya barang bukti sabu berhasil kita amankan sebanyak dua bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 6.26 gram,” katanya saat rilis, Senin (21/9/2020). (BACA JUGA: Sejatinya Saingan Kota Medan Itu Singapura dan Kualalumpur, Bukan Kota Lokal)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :